Visa Umrah Berlaku Setahun: Aturan Multiple-Entry dan Batas 90 Hari
Mulai Juli 2026, Arab Saudi menambah satu pilihan visa umrah: visa multiple-entry yang berlaku 365 hari dengan batas tinggal kumulatif 90 hari, berdampingan dengan visa umrah reguler yang kini hanya berlaku 30 hari sejak diterbitkan. Perubahan ini berjalan bersamaan dengan pembaruan aturan di sisi Indonesia, yaitu legalisasi umrah mandiri lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ulang standar operator umrah. Berikut rangkuman apa yang berubah dan apa yang perlu disiapkan jemaah.
Apa yang Berubah pada Visa Umrah 2026?
Ada tiga perubahan utama yang berlaku untuk visa umrah reguler:
- Masa berlaku lebih singkat. Visa umrah kini berlaku 30 hari sejak tanggal penerbitan, turun dari sebelumnya 90 hari. Perhitungan dimulai dari tanggal visa terbit, bukan tanggal keberangkatan, sehingga visa yang tidak segera dipakai bisa batal otomatis.
- Aturan "tidak ada booking, tidak ada visa". Pemohon harus memiliki reservasi hotel dan transportasi yang sudah terverifikasi lewat platform Nusuk sebelum visa diajukan, lengkap dengan Booking Reference Number (BRN) yang menghubungkan seluruh reservasi ke permohonan visa.
- Wajib terdaftar di Nusuk. Semua jemaah, tanpa pengecualian berdasarkan negara asal, wajib terdaftar di platform Nusuk karena sistem ini yang mengelola tautan visa, izin masuk, akses masjid, hingga slot Raudhah.
Mengenal Visa Multiple-Entry Umrah Setahun
Jenis visa baru ini diperkenalkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai bagian dari program peningkatan pengalaman jemaah. Visa berlaku 365 hari sejak diterbitkan, tetapi total lama tinggal di Arab Saudi sepanjang masa berlaku itu dibatasi maksimal 90 hari. Setiap kali masuk, jemaah tetap wajib membeli paket layanan baru lewat Nusuk dari penyedia yang disetujui, dan durasi paket tersebut tidak boleh melebihi sisa hari yang masih tersedia pada visa. Visa akan nonaktif otomatis setiap kali jemaah keluar dari Arab Saudi, lalu diaktifkan kembali untuk kunjungan berikutnya selama syarat terpenuhi. Satu catatan penting: visa ini tidak berlaku untuk masuk selama musim haji, yaitu 1 Dzulqadah sampai 13 Dzulhijjah.
| Aspek | Visa Umrah Reguler | Visa Multiple-Entry |
|---|---|---|
| Masa berlaku | 30 hari sejak terbit | 365 hari sejak terbit |
| Jumlah kunjungan | Satu kali masuk | Lebih dari satu kali, selama visa aktif |
| Batas lama tinggal | Sesuai durasi paket layanan | Maksimal 90 hari kumulatif per tahun |
| Berlaku saat musim haji | Tidak | Tidak |
Siapa yang Cocok dengan Visa Multiple-Entry?
Visa ini dirancang untuk jemaah yang berencana bolak-balik ke Arab Saudi lebih dari sekali dalam setahun, misalnya karena urusan keluarga, pekerjaan, atau keinginan umrah berulang. Bagi jemaah yang hanya berencana umrah satu kali dalam waktu dekat, visa reguler tetap menjadi pilihan yang lebih sederhana. Jalur dan syarat pengajuan—baik lewat e-Visa, agen berizin, atau langsung di Nusuk—bisa berbeda tergantung status paspor dan kebijakan yang berlaku saat pengajuan, sehingga sebaiknya dicek langsung ke kanal resmi sebelum memutuskan jenis visa yang diambil.
Bagaimana Posisi Umrah Mandiri di Indonesia?
Di sisi Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 secara resmi membuka tiga jalur keberangkatan umrah: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Untuk jalur mandiri, Pasal 87A menetapkan lima syarat: beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal enam bulan dari tanggal keberangkatan, tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang jelas, surat keterangan sehat dari dokter berwenang, serta visa dan bukti pembelian paket layanan melalui Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Pasal 88A memberikan jemaah mandiri hak atas layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia jasa dan hak untuk melaporkan kekurangan layanan kepada menteri.
Yang perlu dipahami, jemaah mandiri mengurus sendiri seluruh dokumen, visa, akomodasi, dan transportasi tanpa pendampingan dari penyelenggara. Ini berbeda dari jemaah yang berangkat lewat PPIU, yang terikat kontrak dan standar layanan minimal yang diawasi langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Jalur mandiri memberi fleksibilitas lebih, tetapi tanggung jawab dan risiko teknis di lapangan juga lebih besar ditanggung sendiri oleh jemaah.
Aturan Baru untuk Operator Umrah: PMHU Nomor 2 Tahun 2026
Untuk memperkuat pengawasan pada sisi penyelenggara, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026, ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Agustus 2026. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dari tahun 2021 dan mengatur standar kegiatan usaha bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan pendekatan perizinan berusaha berbasis risiko.
- PPIU wajib memegang izin usaha perjalanan wisata (KBLI 79121) dan telah beroperasi minimal satu tahun.
- PIHK wajib lebih dulu berstatus PPIU, dengan masa operasi minimal tiga tahun atau telah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah.
- Sanksi diterapkan secara bertingkat, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
- Penyelenggara wajib menerapkan digitalisasi dan integrasi sistem sebagai bagian dari tata kelola perizinan.
Aturan ini relevan bagi jemaah yang memilih berangkat lewat PPIU, karena menjadi dasar pengawasan agar penyelenggara benar-benar memenuhi standar layanan minimal. Arfa Tours, sebagai PPIU resmi dengan izin PT SBBA nomor PPIU 29122200379750004, mengikuti pembaruan standar ini dalam proses layanan kepada jemaah.
Jadwal Musim Umrah 1448 H yang Perlu Dicatat
Selain aturan visa, ada sejumlah tanggal penting musim umrah yang sebaiknya dicatat jemaah dan keluarganya:
| Tonggak | Tanggal |
|---|---|
| Mulai penerbitan visa umrah | 31 Mei 2026 |
| Mulai masuk Makkah dan izin lewat Nusuk | 1 Juni 2026 |
| Hari terakhir penerbitan visa | 9 Maret 2027 |
| Hari terakhir masuk Arab Saudi | 23 Maret 2027 |
| Batas semua jemaah harus sudah berangkat pulang | 7 April 2027 |
Jadwal ini mengacu pada kalender musim yang berlaku umum; kuota dan jadwal keberangkatan rombongan tetap bisa menyesuaikan, sehingga perlu dikonfirmasi ulang lewat PPIU atau kanal resmi mendekati waktu keberangkatan.
Yang Bisa Dilakukan Jemaah Sekarang
- Cek masa berlaku paspor, pastikan tersisa minimal enam bulan dari rencana keberangkatan.
- Jika berangkat lewat PPIU, pastikan penyelenggara sudah mengurus booking hotel dan transportasi di Nusuk sebelum pengajuan visa diproses.
- Jika memilih jalur mandiri, siapkan tiket pergi-pulang, surat keterangan sehat, dan bukti pembelian paket layanan lewat sistem resmi sejak awal, serta pahami bahwa dukungan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab sendiri.
- Simpan salinan BRN dan izin Nusuk selama berada di Tanah Suci karena dokumen ini terkait akses masuk masjid dan slot ibadah tertentu.
- Pantau pengumuman resmi secara berkala karena ketentuan visa dan Nusuk berpotensi berubah menjelang musim ramai.
Karena ketentuan ini bisa berubah sewaktu-waktu, selalu konfirmasi detail terbaru lewat kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia atau penyelenggara berizin sebelum mengambil keputusan. Arfa Tours membantu jemaah menyesuaikan dokumen dengan aturan yang berlaku saat proses pendaftaran berlangsung, tanpa menjanjikan kepastian visa atau tanggal keberangkatan tertentu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah visa umrah sekarang hanya berlaku 30 hari?
Untuk visa umrah reguler (single entry), masa berlakunya kini 30 hari sejak tanggal penerbitan, bukan sejak tanggal penerbangan. Jika tidak dipakai dalam rentang itu, visa otomatis batal, jadi pengajuan sebaiknya dilakukan mendekati tanggal keberangkatan.
Apa itu visa umrah multiple entry?
Visa yang berlaku 365 hari sejak diterbitkan dan memungkinkan jemaah masuk-keluar Arab Saudi beberapa kali, dengan total lama tinggal maksimal 90 hari dalam setahun. Setiap kedatangan tetap memerlukan paket layanan dan izin baru lewat Nusuk.
Bagaimana cara daftar umrah mandiri di Indonesia?
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, jemaah mandiri harus beragama Islam, memiliki paspor berlaku minimal 6 bulan, tiket pesawat pergi-pulang yang jelas, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian layanan melalui Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Apakah umrah mandiri aman tanpa travel umrah?
Jalur ini sudah legal, tetapi jemaah mandiri mengurus sendiri dokumen, visa, dan layanan di Tanah Suci, berbeda dari jemaah PPIU yang terikat perjanjian dan standar layanan minimal. Pahami tanggung jawab dan risikonya sebelum memutuskan, dan pastikan semua dokumen lengkap sejak awal.
Apa itu PMHU Nomor 2 Tahun 2026?
Peraturan Menteri Haji dan Umrah yang mengatur standar usaha, pengawasan, dan sanksi bagi PPIU dan PIHK di Indonesia, menggantikan aturan 2021 sebelumnya. Aturan ini mewajibkan digitalisasi sistem dan menetapkan sanksi bertingkat dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.
Sumber
Bacaan lain

Mendampingi Lansia di Tanah Suci: Cuaca, Sinyal, Oleh-Oleh
Panduan praktis bagi jamaah lansia dan pendamping: mengatur jadwal ibadah saat cuaca panas, menjaga komunikasi dengan eSIM, dan memahami aturan oleh-oleh di bagasi.

Gua Hira dan Gua Tsur: Dua Situs Sejarah di Makkah
Gua Hira dan Gua Tsur adalah dua situs bersejarah di Makkah yang terkait wahyu pertama dan hijrah Nabi Muhammad, kerap diziarahi jamaah umrah dan haji.

Menabung Sesuai Musim: Merencanakan Dana Umrah dari Nol
Panduan praktis mengenali komponen biaya umrah, menyusun target menabung bulanan, dan memahami musim yang biasanya lebih hemat untuk berangkat.
