Arfa Tours Daftar Umrah

Regulasi Umrah Terbaru 2026: Aturan Saudi dan Kemenhaj RI

· Regulasi & kebijakan terbaru umrah (aturan Saudi, Kementerian Haji dan Umrah RI)

Sepanjang 2025 hingga 2026, ada beberapa perubahan besar dalam regulasi umrah yang perlu diketahui jemaah Indonesia: kewenangan pengelolaan haji dan umrah kini sepenuhnya berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, umrah secara mandiri sudah dilegalkan lewat undang-undang, ada standar baru bagi biro penyelenggara umrah, dan Arab Saudi mengubah aturan masa berlaku visa serta memperkenalkan visa multi-kunjungan. Artikel ini merangkum apa saja yang berubah, apa dampaknya bagi rencana keberangkatan, dan bagian mana yang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena aturan turunannya belum sepenuhnya rinci di sumber publik.

Kementerian Haji dan Umrah Ambil Alih Kewenangan Lewat UU Nomor 14 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 26 Agustus 2025. Beleid ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) sebagai otoritas yang menangani seluruh urusan haji dan umrah, mulai dari pelayanan jemaah, pengelolaan petugas, hingga urusan teknis operasional di Arab Saudi. Kewenangan yang sebelumnya tersebar di beberapa instansi kini terpusat pada satu kementerian.

Salah satu perubahan yang paling banyak dibicarakan jemaah adalah legalisasi umrah mandiri. Berdasarkan aturan baru ini, umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur: melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang berizin resmi, secara mandiri oleh perorangan atau keluarga, atau melalui kementerian dalam kondisi luar biasa. Artinya, jemaah yang sudah terbiasa mengurus dokumen sendiri kini punya payung hukum yang lebih jelas. Meski begitu, perjalanan yang diorganisasi dalam bentuk rombongan atau paket berkelompok tetap disarankan menggunakan biro perjalanan yang memiliki izin PPIU resmi, karena aspek perlindungan konsumen, standar layanan, dan tanggung jawab hukum lebih jelas jika terjadi masalah di lapangan.

Standar Baru Biro Perjalanan: PMHU Nomor 2 Tahun 2026

Sebagai turunan dari UU tersebut, Kementerian Haji dan Umrah RI menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026, ditandatangani oleh Menteri Mochammad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026. Peraturan ini menggantikan aturan lama tentang standar penyelenggaraan umrah dan haji khusus, dan mengatur standar kegiatan usaha, mekanisme pengawasan berbasis risiko, hingga sanksi administratif bagi PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Syarat Utama PPIU dan PIHK

Jenis IzinSyarat Utama
PPIU (umrah)Memiliki izin usaha perjalanan wisata dengan klasifikasi KBLI 79121, dan sudah beroperasi minimal 1 tahun di bidang perjalanan wisata
PIHK (haji khusus)Sudah berstatus PPIU minimal 3 tahun, atau pernah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga menekankan digitalisasi dan integrasi sistem sebagai bagian dari tata kelola perizinan berbasis risiko. Sanksi administratif diterapkan secara bertingkat, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan sementara, sampai pencabutan izin usaha bagi biro yang melanggar. Bagi jemaah, ini berarti penting untuk memeriksa status izin PPIU sebuah biro sebelum mendaftar, karena pengawasan terhadap legalitas usaha kini lebih ketat.

Perubahan Aturan Visa Umrah dari Arab Saudi

Di sisi Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperbarui dua hal penting terkait visa umrah pada 2026: masa berlaku visa reguler dipersingkat, dan tersedia jenis visa baru yang berlaku multi-kunjungan.

Visa Reguler: Masa Berlaku Masuk Dipangkas Jadi 30 Hari

Sejak akhir Maret 2026, masa berlaku visa umrah untuk keperluan keberangkatan (entry validity) dipangkas dari sebelumnya 3 bulan menjadi 30 hari sejak tanggal diterbitkan. Jika jemaah tidak berangkat dalam rentang waktu tersebut, visa otomatis batal dan harus diajukan ulang. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah internasional, termasuk dari Indonesia, dengan batas akhir kepulangan bagi jemaah yang sudah berada di Arab Saudi saat aturan mulai berlaku ditetapkan pada 18 April 2026. Meski jendela keberangkatan lebih sempit, durasi tinggal di Arab Saudi setelah kedatangan tetap maksimal 3 bulan seperti sebelumnya.

Perubahan ini menuntut jemaah dan biro perjalanan lebih disiplin dalam menyusun jadwal, karena penundaan keberangkatan yang tidak terduga bisa membuat visa yang sudah terbit menjadi tidak berlaku.

Visa Multiple Entry: Berlaku Setahun, Bisa Dipakai Berkali-kali

Arab Saudi juga meluncurkan jenis visa umrah baru berupa multiple entry yang mulai diberlakukan sekitar akhir Juli 2026. Visa ini berlaku 365 hari sejak diterbitkan dan memungkinkan jemaah keluar-masuk Arab Saudi berkali-kali dalam masa berlaku tersebut, tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali berkunjung. Namun ada batas penting: total masa tinggal secara kumulatif dari seluruh kunjungan dibatasi maksimal 90 hari selama satu tahun masa berlaku visa. Visa ini juga tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama musim penyelenggaraan haji, dan setiap kali berkunjung, jemaah tetap wajib mengurus izin (Umrah Permit) baru melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba.

AspekVisa RegulerVisa Multiple Entry
Masa berlaku sejak terbit30 hari untuk berangkat365 hari, bisa dipakai berkali-kali
Lama tinggal per kunjunganMaksimal 3 bulan sejak kedatanganMengikuti sisa kuota dari total 90 hari kumulatif
Berlaku saat musim hajiTidak berlaku untuk aktivitas hajiTidak berlaku selama musim haji

Kedua jenis visa ini melayani kebutuhan yang berbeda: visa reguler cocok untuk jemaah yang berangkat sekali dalam waktu dekat, sementara visa multiple entry lebih relevan bagi mereka yang berencana umrah lebih dari sekali dalam setahun. Biaya, prosedur pengajuan, dan kelengkapan dokumen yang berlaku pasti untuk masing-masing jenis visa ini sebaiknya dikonfirmasi langsung ke biro perjalanan resmi, karena ketentuan teknisnya bisa berubah mengikuti kebijakan terbaru dari otoritas Saudi.

Semua Proses Kini Terpusat di Aplikasi Nusuk

Baik untuk visa reguler maupun multiple entry, proses administrasi umrah semakin terpusat pada platform digital resmi Arab Saudi, Nusuk. Aplikasi ini menangani pengajuan visa, penerbitan izin kunjungan (Umrah Permit), pemesanan layanan ibadah, hingga validasi akomodasi hotel melalui sistem yang terhubung dengannya. Sentralisasi ini dimaksudkan untuk mempermudah pengaturan jadwal kunjungan dan mengendalikan kepadatan jemaah di area ibadah, terutama pada waktu-waktu ramai seperti Ramadan.

Bagi jemaah yang berangkat lewat biro perjalanan, proses ini biasanya diurus oleh pihak travel. Namun penting untuk memastikan bahwa data yang didaftarkan di Nusuk sesuai dengan dokumen asli jemaah, karena kesalahan data dapat menghambat proses masuk ke Arab Saudi.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Overstay

Otoritas Arab Saudi memperketat sanksi bagi jemaah yang melanggar masa tinggal visa. Pelanggaran overstay dapat berujung pada denda administratif, hukuman penjara, deportasi, dan pencekalan masuk kembali ke Arab Saudi di masa depan. Pihak lain yang membantu jemaah melakukan overstay juga dapat diproses secara hukum. Biro perjalanan yang lalai melaporkan status jemaahnya turut berisiko dikenai sanksi finansial. Aturan ini menegaskan pentingnya bagi jemaah untuk benar-benar memahami tanggal kepulangan yang tertera pada visa dan tidak menunda kepulangan tanpa alasan yang sah.

Bagian yang Masih Perlu Dikonfirmasi

Beberapa detail teknis dari aturan-aturan di atas belum sepenuhnya terkonfirmasi lewat sumber resmi yang tersedia untuk publik, sehingga sebaiknya ditanyakan langsung kepada biro perjalanan atau kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah RI maupun otoritas Saudi sebelum dijadikan pegangan penuh:

  • Besaran biaya resmi untuk visa multiple entry dan apakah berbeda dari visa reguler.
  • Prosedur teknis pengajuan umrah mandiri di lapangan, termasuk dokumen tambahan yang mungkin diminta.
  • Apakah izin PPIU yang diterbitkan sebelum PMHU Nomor 2 Tahun 2026 otomatis berlaku, atau perlu penyesuaian ulang.
  • Jadwal pasti berlakunya seluruh ketentuan PMHU Nomor 2 Tahun 2026 secara nasional.

Yang Bisa Dilakukan Jemaah Sekarang

Dengan banyaknya perubahan aturan dalam waktu berdekatan, langkah paling aman bagi jemaah adalah memastikan jadwal keberangkatan sudah cukup matang sebelum visa diajukan, mengecek legalitas izin PPIU biro yang dipilih, dan menanyakan langsung jenis visa yang akan digunakan beserta batas waktunya. Arfa Tours, sebagai penyelenggara umrah berizin PPIU resmi, mengikuti perkembangan aturan ini untuk membantu jemaah menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Karena regulasi di sektor ini masih terus disesuaikan, calon jemaah tetap disarankan mengonfirmasi ketentuan terbaru langsung ke biro perjalanan resmi menjelang keberangkatan, mengingat baik Arfa Tours maupun sumber lain tidak dapat memastikan biaya, kepastian visa, atau jaminan keberangkatan di luar proses administrasi yang berlaku.

Pertanyaan yang sering diajukan

apakah sekarang boleh umrah mandiri tanpa travel?

Ya, UU Nomor 14 Tahun 2025 melegalkan umrah secara mandiri lewat jalur individu di luar PPIU. Namun perjalanan yang diorganisasi secara berkelompok tetap disarankan lewat PPIU berizin resmi, dan detail teknis pelaksanaan umrah mandiri di lapangan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

berapa lama visa umrah 2026 berlaku

Visa umrah reguler kini harus dipakai berangkat paling lambat 30 hari sejak diterbitkan, turun dari sebelumnya 3 bulan. Setelah tiba, jemaah tetap boleh tinggal di Arab Saudi maksimal 3 bulan sejak tanggal kedatangan.

apa itu visa umrah multiple entry

Visa umrah multiple entry adalah visa baru yang berlaku 365 hari sejak diterbitkan dan bisa dipakai keluar-masuk Arab Saudi berkali-kali. Total masa tinggal kumulatif selama masa berlaku dibatasi maksimal 90 hari, dan visa ini tidak berlaku pada musim haji.

apa sanksi jika jemaah overstay saat umrah

Jemaah yang melebihi masa tinggal visa dapat dikenai denda administratif, hukuman penjara, deportasi, dan pencekalan masuk kembali ke Arab Saudi. Pihak yang membantu overstay serta travel yang lalai melaporkan jemaahnya juga berisiko terkena sanksi.

apa beda syarat PPIU dan PIHK setelah aturan baru

Berdasarkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, PPIU wajib memiliki izin usaha perjalanan wisata dan minimal satu tahun beroperasi. PIHK harus sudah berstatus PPIU minimal tiga tahun, atau pernah memberangkatkan sedikitnya 1.000 jemaah umrah.

Sumber

  1. Kemenhaj Terbitkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Atur Standar Baru Usaha Haji dan Umrah - Himpuh
  2. Resmi! 7 Aturan Baru Haji 2026 dari UU 14/2025: Kemenhaj Ambil Alih dan Umrah Mandiri Legal - Kalteng.co
  3. Jemaah Bisa Bolak-Balik Umrah, Saudi Luncurkan Visa Khusus yang Berlaku 1 Tahun - detikcom
  4. Aturan Baru Umrah 2026: Masa Berlaku Visa Dipangkas, Overstay Disanksi - CNN Indonesia
  5. Update Regulasi Umroh 2026: Aturan Baru yang Wajib Diketahui Jamaah Indonesia - Rawda Umroh

Bacaan lain