Aturan Baru Visa dan Nusuk Umrah 2026: Apa yang Berubah
Sejak awal 2026, visa umrah tidak lagi bisa diurus terpisah dari pemesanan hotel dan transportasi. Semuanya kini wajib melewati aplikasi Nusuk dan sistem Nusuk Masar sebelum visa benar-benar terbit, baik jemaah berangkat lewat travel resmi maupun mengurus sendiri. Di sisi Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia juga memperbarui aturan lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026. Berikut rincian yang perlu dipahami sebelum mengurus keberangkatan.
Nusuk Jadi Pintu Utama Pengurusan Visa
Nusuk adalah platform digital resmi otoritas Arab Saudi untuk layanan haji dan umrah, mulai dari pengajuan visa, reservasi ibadah, sampai transportasi. Beberapa laporan menyebutkan bahwa pengajuan visa umrah tanpa keterkaitan pada pemesanan lewat Nusuk kini tidak lagi diterima; hotel di Makkah maupun Madinah harus lebih dulu terverifikasi lewat sistem Nusuk Masar sebelum visa bisa diproses. Jika hotel yang dipesan belum terdaftar di Nusuk Masar, permintaan visa bisa tertahan meskipun pembayaran sudah lunas.
Karena aplikasi resmi bernama "Nusuk" sering ditiru, sebaiknya jemaah hanya mengunduh aplikasi dari toko resmi dan memastikan namanya sesuai dengan yang dikelola Ministry of Hajj and Umrah Arab Saudi. Mengaktifkan akun Nusuk sejak dari Indonesia, bukan mendadak setelah tiba, akan mempermudah proses pengurusan izin ibadah di lapangan, termasuk izin masuk area tertentu di Masjid Nabawi.
Berapa Lama Visa Umrah Berlaku?
Soal ini perlu kehati-hatian karena sumber yang tersedia belum seragam. Sebagian menyebut masa berlaku visa umrah dipangkas menjadi sekitar 30 hari sejak penerbitan, sementara sumber lain menyebut visa tetap berlaku hingga 90 hari tergantung jenis visa yang diajukan. Karena kebijakan visa Arab Saudi kerap disesuaikan dan bisa berbeda antara visa single-entry dan multiple-entry, jemaah sebaiknya mengonfirmasi masa berlaku yang berlaku saat pengajuan, baik lewat aplikasi Nusuk maupun agen perjalanan resmi, bukan berpatokan pada informasi tahun-tahun sebelumnya.
Masa berlaku visa ini penting diperhitungkan saat menyusun jadwal keberangkatan, terutama bagi jemaah yang berencana menggabungkan umrah dengan kunjungan keluarga atau perjalanan lain di sekitar Arab Saudi, karena melewati batas masa berlaku bisa berakibat pada masalah keimigrasian.
Ringkasan Perubahan Utama
| Aspek | Sebelumnya | Kondisi Saat Ini |
|---|---|---|
| Pengajuan visa | Bisa diajukan tanpa keterkaitan langsung ke hotel tertentu | Wajib terhubung ke booking hotel dan transportasi yang terverifikasi lewat Nusuk Masar |
| Masa berlaku visa | Umumnya dilaporkan sekitar 90 hari | Dilaporkan bervariasi 30-90 hari tergantung sumber dan jenis visa; perlu dikonfirmasi saat pengajuan |
| Status umrah mandiri | Belum diatur eksplisit dalam undang-undang | Diakui resmi lewat UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 87A dengan lima syarat administratif |
| Standar usaha PIHK/PPIU | Mengacu aturan tahun 2021 | Mengacu PMHU Nomor 2 Tahun 2026, berlaku sejak 3 Agustus 2026, lisensi berbasis risiko |
| Batas kepulangan jemaah umrah | Bervariasi tiap musim | 1 Dzulqadah 1447 H atau 18 April 2026 untuk musim menjelang haji 2026 |
Jadwal Musim Umrah: Ada Batas Kedatangan dan Kepulangan
Arab Saudi menutup musim umrah menjelang musim haji setiap tahun, dan jemaah wajib sudah meninggalkan negara tersebut sebelum tanggal yang ditentukan. Untuk musim 2026, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menginformasikan batas akhir kepulangan jemaah umrah jatuh pada 1 Dzulqadah 1447 H, bertepatan dengan 18 April 2026, mengacu pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Setelah masa ini, layanan umrah untuk sementara diprioritaskan bagi warga Saudi sendiri sebelum musim haji berlangsung.
Tanggal penutupan pengajuan visa dan batas kedatangan di setiap musim biasanya diumumkan menjelang waktunya dan bisa berubah dari tahun ke tahun. Karena itu, jemaah yang berencana berangkat menjelang periode ini sebaiknya mengecek jadwal resmi terbaru, bukan hanya mengikuti jadwal musim sebelumnya.
Syarat Vaksin Tetap Berlaku
Vaksin meningitis meningokokus tetap menjadi syarat kesehatan wajib bagi jemaah umrah, dengan ketentuan pemberian minimal 10 hari sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Bukti vaksinasi ini umumnya diminta saat pengajuan visa maupun pemeriksaan di bandara, sehingga sebaiknya diurus jauh hari, bukan mendekati tanggal keberangkatan.
Aturan di Lapangan: Kerumunan, Kendaraan, dan Slot Ibadah
Selain aturan visa, otoritas Arab Saudi juga memperkuat pengaturan operasional di sekitar Masjidil Haram, terutama pada musim padat seperti Ramadan. Berdasarkan pemberitaan yang mengutip otoritas Saudi, beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:
- Sistem indikator digital di pintu masuk Masjidil Haram — lampu hijau menandakan area salat masih tersedia, lampu merah berarti kapasitas sudah penuh.
- Kendaraan pribadi dilarang masuk zona pusat di sekitar Masjidil Haram pada jam sibuk; jemaah diarahkan memakai transportasi publik seperti bus, taksi, atau kereta Haramain.
- Jalur dan fasilitas khusus, termasuk gerobak listrik, disediakan untuk lansia dan penyandang disabilitas.
- Larangan membawa barang bawaan berlebihan, merokok, berjualan, mengemis, dan menggunakan sepeda motor di jalur pejalan kaki di area masjid.
Ketatnya aturan ini tidak lepas dari lonjakan jumlah jemaah umrah dari berbagai negara setiap tahun, termasuk dari Indonesia, serta pengalaman kepadatan dan cuaca ekstrem pada musim-musim sebelumnya. Dengan mewajibkan semua transaksi hotel, transportasi, dan visa tercatat dalam satu sistem digital, otoritas Saudi berharap bisa memantau jumlah jemaah secara lebih akurat dan mengurangi praktik visa tanpa akomodasi yang jelas, yang selama ini kerap menyulitkan jemaah di lapangan.
Bagaimana Posisi PPIU dan Umrah Mandiri di Tengah Aturan Ini?
Di sisi Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 — perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — menegaskan bahwa perjalanan umrah bisa dilakukan lewat tiga jalur: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berizin, secara mandiri, atau melalui Menteri dalam kondisi tertentu. Jalur mandiri diatur lebih rinci dalam Pasal 87A, dengan lima syarat utama: beragama Islam, paspor berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan, tiket pesawat dengan jadwal jelas ke Arab Saudi, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian layanan yang tercatat lewat Sistem Informasi Kementerian. Artinya, jemaah mandiri tetap harus tercatat di jalur resmi, bukan sekadar berangkat sendiri tanpa dokumen yang bisa diverifikasi.
Sementara itu, standar bagi pelaku usaha di bidang ini diperbarui lewat PMHU Nomor 2 Tahun 2026, yang mulai berlaku 3 Agustus 2026 dan menggantikan aturan sebelumnya dari 2021. Beleid ini menerapkan perizinan berbasis risiko serta mewajibkan integrasi sistem digital bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan PPIU, lengkap dengan sanksi administratif bertingkat — mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin — bagi operator yang tidak memenuhi standar. Bagi jemaah yang memilih berangkat lewat travel, ini berarti penting untuk memastikan PPIU yang dipakai benar-benar terdaftar dan berizin di Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, bukan sekadar mengandalkan promosi.
Perbedaan mendasar antara berangkat lewat PPIU dan mengurus sendiri terletak pada siapa yang bertanggung jawab memastikan setiap dokumen dan verifikasi Nusuk berjalan lancar. Jemaah yang memakai PPIU biasanya dibantu tim travel untuk mengurus akun Nusuk, verifikasi hotel di Nusuk Masar, hingga jadwal penerbangan. Sedangkan jemaah mandiri menanggung sendiri seluruh proses tersebut, termasuk risiko jika salah satu tahapan verifikasi tertunda atau ditolak sistem. Arfa Tours, sebagai PPIU resmi dengan izin PT SBBA, mengikuti pembaruan aturan ini dalam proses dokumen jemaah, meski keputusan akhir visa dan jadwal tetap berada di tangan otoritas Arab Saudi.
Yang Perlu Disiapkan Jemaah
Beberapa hal berikut layak disiapkan lebih awal, mengingat aturan visa dan Nusuk saat ini saling terkait:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Tiket pesawat dengan jadwal yang jelas ke dan dari Arab Saudi.
- Surat keterangan sehat dari dokter serta bukti vaksin meningitis, diurus jauh sebelum keberangkatan.
- Akun Nusuk yang aktif dan terverifikasi, diunduh dari aplikasi resmi.
- Bukti pemesanan hotel dan transportasi yang sudah terverifikasi lewat Nusuk Masar sebelum mengajukan visa.
- Jika tidak mengurus mandiri, pastikan menggunakan PPIU yang izinnya terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Karena sebagian ketentuan — seperti masa berlaku visa dan tanggal pasti penutupan musim — masih berbeda-beda antarsumber dan berpotensi berubah, langkah paling aman adalah mengecek ulang lewat aplikasi Nusuk atau menghubungi PPIU resmi menjelang tanggal keberangkatan, alih-alih berpegang pada informasi umum yang beredar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah visa umrah sekarang harus pakai aplikasi Nusuk?
Ya. Pengajuan visa umrah kini terhubung ke pemesanan hotel dan transportasi yang diverifikasi lewat sistem Nusuk Masar. Tanpa booking terverifikasi di sistem ini, permintaan visa bisa tertahan meski pembayaran sudah lunas. Sebaiknya unduh aplikasi Nusuk resmi dan aktifkan akun sejak dari Indonesia.
Berapa lama masa berlaku visa umrah tahun 2026?
Sumber yang ada belum seragam: sebagian menyebut sekitar 30 hari, sebagian lagi hingga 90 hari tergantung jenis visa. Karena aturan ini bisa berubah, konfirmasikan langsung masa berlaku visa saat pengajuan lewat aplikasi Nusuk atau PPIU resmi, bukan berdasarkan informasi tahun sebelumnya.
Apakah umrah mandiri tanpa travel sekarang legal?
Ya, umrah mandiri resmi diakui lewat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 87A. Syaratnya antara lain paspor berlaku minimal 6 bulan, tiket pesawat jelas, surat sehat, serta visa dan bukti pembelian layanan yang tercatat di Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Kapan batas akhir jemaah umrah harus pulang dari Arab Saudi sebelum musim haji 2026?
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyebut batas akhir kepulangan jemaah umrah jatuh pada 1 Dzulqadah 1447 H, bertepatan dengan 18 April 2026, mengacu kebijakan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menjelang musim haji.
Apa itu PMHU Nomor 2 Tahun 2026?
PMHU Nomor 2 Tahun 2026 adalah aturan Kementerian Haji dan Umrah RI yang memperbarui standar usaha PIHK dan PPIU, berlaku sejak 3 Agustus 2026. Aturan ini menerapkan lisensi berbasis risiko, integrasi sistem digital, dan sanksi bertingkat hingga pencabutan izin bagi operator yang melanggar.
Sumber
- Arab Saudi Buat Aturan Baru untuk Umrah Ramadan 2026 - Tempo.co
- Kemenhaj Terbitkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Atur Standar Baru Usaha Haji dan Umrah - HIMPUH
- Umrah Mandiri Kini Legal, Kenali Syaratnya - Hukumonline
- Aturan Baru Umrah 2026, Arab Saudi Perketat Batas Kepulangan Jemaah - TIMES Indonesia
- Update Regulasi Umroh 2026 - Rawda Umroh
Bacaan lain

Mendampingi Lansia di Tanah Suci: Cuaca, Sinyal, Oleh-Oleh
Panduan praktis bagi jamaah lansia dan pendamping: mengatur jadwal ibadah saat cuaca panas, menjaga komunikasi dengan eSIM, dan memahami aturan oleh-oleh di bagasi.

Gua Hira dan Gua Tsur: Dua Situs Sejarah di Makkah
Gua Hira dan Gua Tsur adalah dua situs bersejarah di Makkah yang terkait wahyu pertama dan hijrah Nabi Muhammad, kerap diziarahi jamaah umrah dan haji.

Menabung Sesuai Musim: Merencanakan Dana Umrah dari Nol
Panduan praktis mengenali komponen biaya umrah, menyusun target menabung bulanan, dan memahami musim yang biasanya lebih hemat untuk berangkat.
